Notification

×

WEBINAR

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

Danpuspenerbal Hadiri Entry Meeting Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN

Senin, 21 Agustus 2023 | Agustus 21, 2023 WIB Last Updated 2023-08-21T08:36:51Z

TNI AL-Puspenerbal (21/8/2023) | (Dispen Puspenerbal). Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksda TNI Dr. Imam Musani menghadiri Enrty Meeting Satuan Tugas (Satgas) pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI di KO/Satuan TNI Wilayah Jawa Timur di Kodam V Brawijaya, Senin (21/8/2023).

Kegiatan ini dipimpin Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Farid Makruf, M.A. dan dihadiri Wamenhan RI, ketua beserta anggota Satgas Penatausahaan pemanfaatan BMN, Para pejabat Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan, para Pangkotama, Komandan satuan wilayah Jawa Timur dan para pejabat Kodam V Brawijaya lainnya. 

Pangdam menyampaikan dalam sambutannya bahwa kehadiran Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI di Kodam V/Brawijaya, memiliki arti yang penting dan nilai manfaat yang besar, serta dapat memberikan masukan untuk kesempurnaan pengelolaan Penatausahaan pemanfaatan BMN yang dapat dipertanggungjawabkan dengan benar serta tidak menyalahi aturan yang ada. 

Aturan tersebut lanjut Pangdam V, tertuang dalam Permenkeu Nomer 115/PMK.06/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pemanfaatan BMN dan Keputusan Menhan Nomer Kep/2059/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang pelimpahan wewenang dalam pengajuan pemanfaatan dalam bentuk sewa dan penghapusan BMN dilingkungan Kemhan serta TNI.

Kemudian dituangkan pula dalam Keputusan Kasad Nomor Kep/314/VI/2021 tanggal 9 juni 2021 tentang Juknis Pemanfaatan BMN dan /atau bangunan dilingkungan TNI AD. 

Untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan Penatausahaan pemanfaatan BMN dijajaran Kodam V/Brawijaya, Para Satker hendaknya dapat bekerjasama dan membantu pelaksanaan tugas Satgas secara maksimal dengan memberikan data-data yang obyektif dan akurat, pungkasnya. 

Diakhir sambutannya Pangdam menyampaikan diharapkan satuan di bawah Mabes TNI dan Kemhan dapat mewujudkan pertanggungjawaban Penatausahaan pemanfaatan BMN sesuai dengan Aturan yang berlaku, sehingga pembayaran PNBP ke Negara dapat tercapai dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update